Asistensi dan Revisi Peraturan Daerah
BAPENDA SUMENEP melalui kepala bapenda, kabid p3epd dan kasubid analisa dan pengembangan melaksanakan tugas untuk Melakukan Asistensi dan Konsultasi Revisi PERDA dengan Kementerian Dalam Negeri RI Dirjen Bina Keuangan yang bertempat di Kementerian Dalam Negeri RI Dirjen Bina Keuangan
?
Dalam rangka meningkatkan kualitas produk hukum daerah serta menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, BAPENDA Sumenep secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan asistensi dan konsultasi dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap revisi Perda dilakukan secara sistematis, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Sumenep berharap dapat menghasilkan peraturan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Di samping itu, asistensi dan konsultasi juga menjadi wadah untuk meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas.
#BapendaMelayani #BapendaSumenep #Perda #jatimcettar #sumenep #jawatimurbangkit