Detail Profil

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, kearsipan, perlengkapan, kepegawaian, program, perencanaan dan keuangan.

Sekretariat sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. penyusunan dan pengoordinasian program kerja pelaksanaan tugas kesekretariatan;
b. penyelenggaraan administrasi surat menyurat kearsipan serta pembinaan ketatalaksanaan;
c. pengolahan, menganalisa dan memformulasikan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor, serta proses kedudukan hukum kegiatan;
d. penyelenggaraan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karier pegawai, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai dilingkungan Badan;
e. penyelenggaraan penyusunan rencana anggaran pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaannya;
f. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Subbagian Umum, Kearsipan dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja pelaksanaan tugas umum, kearsipan dan kepegawaian;
b. melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pendistribusian dan mengelola arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, serta menyerahkan arsip statis ke lembaga kearsipan daerah;
c. menginventarisasi barang milik negara dan memelihara peralatan, perlengkapan, keamanan dan kebersihan kantor serta melaksanakan kegiatan keprotokolan dan menyiapkan administrasi perjalanan dinas;
d. menyiapkan, menyusun dan melaksanakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karier pegawai, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Badan; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.