Detail Profil

Penagihan Pajak Daerah

Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.


Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan pendaftaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
b. pelaksanaan pendaftaran, penetapan dan penilaian pajak daerah dan retribusi daerah;
c. pelaksanaan koordinasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
d. pelaksanaan koordinasi penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak;
e. penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
f. pelaporan pendapatan daerah;
g. pelaksanaan sosialisasi dan konsultasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Subbidang Penilaian dan Penetapan mempunyai tugas :
a. mengumpulkan bahan dan pengelolaan data dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan, penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan koordinasi dan kerjasama serta pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Subbidang Penilaian Dan Penetapan;
b. melaksanakan penghitungan nilai penetapan pajak daerah yang ditetapkan secara official assestment/ penetapan pajak daerah secara jabatan dan validasi pajak daerah yang bersifat self assestment;
c. melaksanakan penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT), Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2;
d. melaksanakan penetapan dan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Nihil;
e. melaksanakan penilaian dan penetapan pemberian keringanan atau pengurangan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Daerah; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Subbidang Penagihan dan Penyelesaian Keberatan mempunyai tugas :
a. mengumpulkan bahan dan pengelolaan data dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan, penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan koordinasi dan kerjasama serta pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Subbidang Penagihan dan Penyelesaian Keberatan;
b. melaksanakan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah;
c. melaksanakan penyelesaian keberatan, penundaan pembayaran, angsuran, penghapusan sanksi, penundaan jatuh tempo pembayaran dan keringanan atau pengurangan pajak daerah;
d. melaksanakan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Nihil;
e. melaksanakan urusan pengadministrasian, sinkronisasi dan pelaporan realisasi penerimaan pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain yang sah; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.