Detail Profil

Perencanaan, Pengendalian, Pengembangan dan Evaluasi Pendapatan Daerah

Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pengawasan, dan pembinaan Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah.


Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan tentang intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah;
b. pelaksanaan analisis regulasi pendapatan daerah;
c. perumusan standarisasi kebijakan operasional prosedur pajak daerah dan retribusi daerah;
d. pelaksanaan monitoring dan sinkronisasi regulasi yang terkait dengan pendapatan daerah;
e. perumusan kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah;
f. perumusan kebijakan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak daerah dan retribusi daerah kepada masyarakat;
g. perumusan kebijakan pelayanan pajak dan retribusi daerah yang berbasis teknologi informasi;
h. pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam perumusan kebijakan pendapatan daerah;
i. pelaksanaan fungsi konsultasi dan pendampingan wajib pajak dan retribusi;
j. penyelenggaraan sistem informasi pajak daerah dan retribusi daerah baik internal maupun eksternal;
k. pelaksanaan pemeriksanaan pajak daerah; dan
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Subbidang Analisa dan Pengembangan mempunyai tugas:
a. mengumpulkan bahan dan pengelolaan data dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan, penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan koordinasi dan kerjasama, serta pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Subbidang Analisa Dan Pengembangan;
b. melaksanakan pengkajian dan analisa dalam penyusunan rancangan kebijakan serta regulasi dan standarisasi operasional prosedur perpajakan daerah dan retribusi daerah;
c. merumuskan dan melaksanakan kebijakan intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah;
d. melaksanakan perencanaan, pembuatan, pemeliharaan dan pengembangan sistem dan infrastruktur teknologi informasi pajak daerah dan retribusi daerah;
e. melaksanakan perekaman basis data pajak daerah dan retribusi daerah; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Subbidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas :
a. mengumpulkan bahan dan pengelolaan data dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan, penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan koordinasi dan kerjasama serta pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Subbidang Pengendalian dan Evaluasi;
b. melaksanakan pembinaan dan bimbingan kepatuhan serta kebijakan perpajakan daerah terhadap Wajib Pajak;
c. melaksanakan pemeriksaan pajak daerah dan penegakan sanksi perpajakan daerah;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap capaian realisasi penerimaan dan tunggakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
e. melaksanakan evaluasi dan penyusunan usulan penghapusan piutang pajak daerah; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.